Ditlantas 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik
Senin, 22 Maret 2021 - 13:14 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana me-launching sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional.
Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta empat titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Jambi delapan titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Demikian dikatakan, Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, Senin (22/3/2021).
Kombes Pol Abrianto Pardede yang juga menjabat Kasubditdakgar Korlantas Polri, lebih lanjut mengatakan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tuturnya.
Dia menambahkan, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama karena ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Kombes Abrianto menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan. "Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar," tandasnya.
Abrianto menjelaskan, penerapan ETLE nasional merupakan program spektakuler. Disebut ETLE nasional karena 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri yang terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat "B" atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya.
Menurut dia, kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan lalu lintas seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di Bundaran HI, pengungkapan tersebut murni karena kecanggihan ETLE, juga bila menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya dapat terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas.
Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta empat titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Jambi delapan titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Demikian dikatakan, Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, Senin (22/3/2021).
Kombes Pol Abrianto Pardede yang juga menjabat Kasubditdakgar Korlantas Polri, lebih lanjut mengatakan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tuturnya.
Dia menambahkan, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama karena ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Kombes Abrianto menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan. "Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar," tandasnya.
Abrianto menjelaskan, penerapan ETLE nasional merupakan program spektakuler. Disebut ETLE nasional karena 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri yang terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat "B" atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya.
Menurut dia, kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan lalu lintas seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di Bundaran HI, pengungkapan tersebut murni karena kecanggihan ETLE, juga bila menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya dapat terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas.
(dam)
tulis komentar anda