Ditlantas 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik
Senin, 22 Maret 2021 - 13:14 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana melaunching sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional. Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Foto/Ilustrasi/SIN
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana me-launching sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional.
Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta empat titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Jambi delapan titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Demikian dikatakan, Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, Senin (22/3/2021).
Kombes Pol Abrianto Pardede yang juga menjabat Kasubditdakgar Korlantas Polri, lebih lanjut mengatakan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tuturnya.
Dia menambahkan, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama karena ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal. Baca juga: 41 Kamera ETLE Rekam Pelanggar di Jalan Arteri dan Jalan Penyangga Jakarta
Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta empat titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Jambi delapan titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Demikian dikatakan, Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, Senin (22/3/2021).
Kombes Pol Abrianto Pardede yang juga menjabat Kasubditdakgar Korlantas Polri, lebih lanjut mengatakan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tuturnya.
Dia menambahkan, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama karena ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal. Baca juga: 41 Kamera ETLE Rekam Pelanggar di Jalan Arteri dan Jalan Penyangga Jakarta
Lihat Juga :