Kisruh Demokrat, Pengamat : AD/ART Bisa Berubah Sesuai Selera Elite Partai

Senin, 22 Maret 2021 - 08:47 WIB
Kisruh Partai Demokrat anara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko semakin memanas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS), Arman Salam menyatakan, seyogyanya sebuah organisasi baik partai, ormas atau organisasi apapun harus tunduk pada aturan dasar organisasi yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan kesepakatan bersama dari anggota sebagai bentuk komitmen bersama menjalankan organisasi.

Hal itu dikatakan Arman menanggapi munculnya isu bahwa Kongres Partai Demokrat (PD) 2020 yang menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi partai cacat prosedural.

"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bisa saja berbeda antara yang satu dengan yang lain sesuai kesepakatan bersama. AD/ART partai bisa berubah berdasarkan selera anggota dalam forum yang disebut kongres atau munas atau apapun namanya dan disitulah terjadi perubahan," katanya saat dihubungi, Senin (22/3/2021).



Menurut Arman, jika proses terpilihnya AHY dan SBY saat kongres PD 2020 dianggap cacat prosedur, maka seharusnya peserta kongres saat itu melakukan gugatan dan atau tidak menerima hasil tersebut. Sehingga terjadi perdebatan, tarik menarik atau pertarungan bahkan bisa saja negosiasi dalam perebutan kekuasaan di internal PD saat itu. "Namun jika proses tersebut berjalan dan akhirnya didaftarkan dan telah disahkan oleh negara dan juga diberikan waktu sanggah untuk melakukan gugatan ke PTUN tetapi semua berjalan nampaknya tak ada yang salah atau cacat," ujarnya.

Terkait ada ketidakpuasan menyikapi hasil kongres, itu dianggapnya biasa dalam pertarungan politik. Dalam logika sederhanya AHY sudah sah berdasarkan hukum mempersunting PD. Sedangkan, Moeldoko yang ditetapkan sebagai Ketum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dan ingin mempersunting PD, maka logikanya tunggu bercerai dulu AHY dan PD dan disahkan berdasarkan hukum. "Bagaimana menceraikan AHY dan PD?, jelas ada 2/3 dan 1/2 DPD dan DPC menyatakan itu melalui surat pleno yang ditanda tangani ketua dan sekjen PD pada tiap tingkatan," papar dia.

Lebih lanjut Arman mengatakan, jika hal itu terpenuhi maka sah-saja Moeldoko menikahi PD, dan resmilah mereka sebagai pasangan suami-istri. Tapi sebaliknya, jika syarat tersebut tak dipenuhi Moeldoko, maka bisa saja hal itu dianggap membawa lari istri orang. "Kalau dikaitkan dengan kecacatan proses saat kongres PD 2020 maka salah juga kemenkumham memberikan pengesahan pada kongres 2020," tutur Arman.

Dia menambahkan, dalam politik memang bisa saja hal kecil menjadi besar, begitupun sebaliknya. Menurut dia, kondisi ini semata pertarungan politik dan kepentingan AHY hendaknya lebih luwes melihat kepentingan besar dibalik ini, kemudian lakukan langkah politik yang cerdas dan juga baik kepada kader (Istri) maupun kepada penguasa (pemerintah). "Harus jeli apa yang dikehendaki dengan kata lain "ku berikan yang kau mau" dengan tetap menjaga marwah dan amanah konstituen," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More