Kisruh Demokrat, Pengamat : AD/ART Bisa Berubah Sesuai Selera Elite Partai
Senin, 22 Maret 2021 - 08:47 WIB
Kisruh Partai Demokrat anara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko semakin memanas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS), Arman Salam menyatakan, seyogyanya sebuah organisasi baik partai, ormas atau organisasi apapun harus tunduk pada aturan dasar organisasi yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan kesepakatan bersama dari anggota sebagai bentuk komitmen bersama menjalankan organisasi. Baca juga: KLB Demokrat 90% Bakal Disahkan Kemenkumham
Hal itu dikatakan Arman menanggapi munculnya isu bahwa Kongres Partai Demokrat (PD) 2020 yang menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi partai cacat prosedural.
"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bisa saja berbeda antara yang satu dengan yang lain sesuai kesepakatan bersama. AD/ART partai bisa berubah berdasarkan selera anggota dalam forum yang disebut kongres atau munas atau apapun namanya dan disitulah terjadi perubahan," katanya saat dihubungi, Senin (22/3/2021). Baca juga: Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai
Menurut Arman, jika proses terpilihnya AHY dan SBY saat kongres PD 2020 dianggap cacat prosedur, maka seharusnya peserta kongres saat itu melakukan gugatan dan atau tidak menerima hasil tersebut. Sehingga terjadi perdebatan, tarik menarik atau pertarungan bahkan bisa saja negosiasi dalam perebutan kekuasaan di internal PD saat itu. "Namun jika proses tersebut berjalan dan akhirnya didaftarkan dan telah disahkan oleh negara dan juga diberikan waktu sanggah untuk melakukan gugatan ke PTUN tetapi semua berjalan nampaknya tak ada yang salah atau cacat," ujarnya.
Hal itu dikatakan Arman menanggapi munculnya isu bahwa Kongres Partai Demokrat (PD) 2020 yang menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi partai cacat prosedural.
"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bisa saja berbeda antara yang satu dengan yang lain sesuai kesepakatan bersama. AD/ART partai bisa berubah berdasarkan selera anggota dalam forum yang disebut kongres atau munas atau apapun namanya dan disitulah terjadi perubahan," katanya saat dihubungi, Senin (22/3/2021). Baca juga: Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai
Menurut Arman, jika proses terpilihnya AHY dan SBY saat kongres PD 2020 dianggap cacat prosedur, maka seharusnya peserta kongres saat itu melakukan gugatan dan atau tidak menerima hasil tersebut. Sehingga terjadi perdebatan, tarik menarik atau pertarungan bahkan bisa saja negosiasi dalam perebutan kekuasaan di internal PD saat itu. "Namun jika proses tersebut berjalan dan akhirnya didaftarkan dan telah disahkan oleh negara dan juga diberikan waktu sanggah untuk melakukan gugatan ke PTUN tetapi semua berjalan nampaknya tak ada yang salah atau cacat," ujarnya.
Lihat Juga :