Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Buka Pos Pengaduan Bansos Covid-19
Senin, 22 Maret 2021 - 00:39 WIB
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Change.org, dan Visi Integritas Law Office telah membuka pos pengaduan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk dapat memulihkan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan. Jaminan pemulihan hak tersebut telah pula diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Adapun pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Kurnia menjelaskan, pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi. "Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat," jelasnya.
"Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.
Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021. Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada link berikut ini http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/ Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi, kata Kurnia, menilai problematika korupsi bansos ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Penting ditekankan, di tengah situasi pandemi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar warga yang dibatasi aktivitasnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Korupsi yang dilakukan terhadap kewajiban negara tersebut telah melanggar hak warga mendapatkan jaminan sosial.
Hal itu tertera secara terang benderang dalam Pasal 28 H dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Bahkan, melanggar Hak warga atas jaminan hidup yang layak juga dijamin dalam Pasal 28 C, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM.
"Maka dari itu, KPK harus didesak untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memberikan tuntutan yang setimpal hingga adanya putusan yang memberikan efek jera. Namun, dengan adanya kerugian luar biasa yang dialami masyarakat, khususnya dalam situasi kedaruratan pandemi seperti saat ini, upaya penghukuman saja tidak cukup," pungkasnya.
Hal itu dilakukan untuk dapat memulihkan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan. Jaminan pemulihan hak tersebut telah pula diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Adapun pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Kurnia menjelaskan, pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi. "Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat," jelasnya.
"Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.
Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021. Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada link berikut ini http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/ Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi, kata Kurnia, menilai problematika korupsi bansos ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Penting ditekankan, di tengah situasi pandemi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar warga yang dibatasi aktivitasnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Korupsi yang dilakukan terhadap kewajiban negara tersebut telah melanggar hak warga mendapatkan jaminan sosial.
Hal itu tertera secara terang benderang dalam Pasal 28 H dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Bahkan, melanggar Hak warga atas jaminan hidup yang layak juga dijamin dalam Pasal 28 C, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM.
"Maka dari itu, KPK harus didesak untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memberikan tuntutan yang setimpal hingga adanya putusan yang memberikan efek jera. Namun, dengan adanya kerugian luar biasa yang dialami masyarakat, khususnya dalam situasi kedaruratan pandemi seperti saat ini, upaya penghukuman saja tidak cukup," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda