Ternyata Ini Sejumlah Dokumen yang Belum Dilengkapi KLB Demokrat Moeldoko
Minggu, 21 Maret 2021 - 12:08 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, masih ada dokumen yang harus dilengkapi oleh Demokrat versi KLB Deli Serdang terkait Permohonan pengesahan kepengurusan. Foto/Wahyudi Aulia Siregar
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Demokrat versi KLB Deli Serdang terkait Permohonan pengesahan kepengurusan. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengecek beberapa berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.
Baca juga: Sesuai UU Parpol, Pakar Hukum Yakin KLB Deli Serdang Disahkan Kemenkumham
Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini masih menutupinya. Ia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang-undang.
"Yaudahlah enggak usah disampaikan kepada kalian (jurnalis,red), pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable, tapi yang substansi tadi kita cek," ujar Yasonna setelah menghadiri 'Aksi Hijau' PDIP di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Sesuai UU Parpol, Pakar Hukum Yakin KLB Deli Serdang Disahkan Kemenkumham
Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini masih menutupinya. Ia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang-undang.
"Yaudahlah enggak usah disampaikan kepada kalian (jurnalis,red), pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable, tapi yang substansi tadi kita cek," ujar Yasonna setelah menghadiri 'Aksi Hijau' PDIP di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Lihat Juga :