Kapal Pencuri 21,5 Ton Solar Pertamina Diduga Milik Anggota Dewan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:40 WIB
Dirinya mengemukakan dari penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yaitu nahkoda kapal MT Putra Harapan berinisial I (47)dan pria berinisial M (39).

“Empat tersangka berinisial J, M, K dan H yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut pada proses penangkapan masih dalam proses pencarian. Turut diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga Pasal 4 juncto pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Dirpolair.

Hingga kini Polri masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More