Kemendagri Dorong Pemda Rumuskan Perda Terkait Kewenangan Desa
Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:30 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk menyukseskan program pembangunan di desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setyabudi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra bahwa membangun Indonesia dari desa merupakan visi dan misi Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Untuk menyukseskan visi dan misi tersebut diperlukan kerja sama semua stakeholder, salah satunya yang sangat vital adalah pemda beserta jajaran ASN khususnya yang bertugas sebagai pembina dan pelaksana Pemerintahan Desa," tutur Rochayati saat menutup Dilkat Penataan Kewenangan Desa di aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Rochayati menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah ditegaskan bahwa desa berhak menentukan arah pembangunannya dalam suatu Peraturan Desa yang dirumuskan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Desa.
Hanya saja, kata dia, desa masih sebatas belajar bahkan meraba-raba dalam mengimplementasikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.
Menurut dia, perlu inisiatif dari kepala daerah serta jajaran ASN untuk mendukng aparatur desa agar bisa merealisasikan program pembangunan, tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan.
"Agar konkret, pemda harus merumuskan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa dan berbagai aturan turunan atau petunjuk teknisnya sehingga desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan mudah," lanjut Rochayati.
Dalam hubungan itu, kata dia, masih perlu penataan kewenangan desa, namun harus dimulai secara bertahap dan berkesinambungan sekaligus dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif.
Untuk meningkatkan kualitas SDM ASN Pembina dan Pelaksana Pemerintahan Desa dalam merumuskan kewenangan desa, kata dia, BPSDM Kemendagri menggelar Diklat Penataan Kewenangan Desa selama lima hari sejak tanggal 15 hingga 19 Maret 2020.
Melalui diklat ini, BPSDM Kemendagri berharap ada peningkatan wawasan dan kompetensi para ASN Pembina Desa dalam melakukan berbagai akselerasi untuk menggenjot program pembangunan di desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setyabudi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra bahwa membangun Indonesia dari desa merupakan visi dan misi Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Untuk menyukseskan visi dan misi tersebut diperlukan kerja sama semua stakeholder, salah satunya yang sangat vital adalah pemda beserta jajaran ASN khususnya yang bertugas sebagai pembina dan pelaksana Pemerintahan Desa," tutur Rochayati saat menutup Dilkat Penataan Kewenangan Desa di aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Rochayati menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah ditegaskan bahwa desa berhak menentukan arah pembangunannya dalam suatu Peraturan Desa yang dirumuskan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Desa.
Hanya saja, kata dia, desa masih sebatas belajar bahkan meraba-raba dalam mengimplementasikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.
Menurut dia, perlu inisiatif dari kepala daerah serta jajaran ASN untuk mendukng aparatur desa agar bisa merealisasikan program pembangunan, tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan.
"Agar konkret, pemda harus merumuskan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa dan berbagai aturan turunan atau petunjuk teknisnya sehingga desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan mudah," lanjut Rochayati.
Dalam hubungan itu, kata dia, masih perlu penataan kewenangan desa, namun harus dimulai secara bertahap dan berkesinambungan sekaligus dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif.
Untuk meningkatkan kualitas SDM ASN Pembina dan Pelaksana Pemerintahan Desa dalam merumuskan kewenangan desa, kata dia, BPSDM Kemendagri menggelar Diklat Penataan Kewenangan Desa selama lima hari sejak tanggal 15 hingga 19 Maret 2020.
Melalui diklat ini, BPSDM Kemendagri berharap ada peningkatan wawasan dan kompetensi para ASN Pembina Desa dalam melakukan berbagai akselerasi untuk menggenjot program pembangunan di desa.
(dam)
tulis komentar anda