Kemendagri Dorong Pemda Rumuskan Perda Terkait Kewenangan Desa
Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:30 WIB
Pendidikan dan Pelatihan Penataan Kewenangan Desa di aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk menyukseskan program pembangunan di desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setyabudi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra bahwa membangun Indonesia dari desa merupakan visi dan misi Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Untuk menyukseskan visi dan misi tersebut diperlukan kerja sama semua stakeholder, salah satunya yang sangat vital adalah pemda beserta jajaran ASN khususnya yang bertugas sebagai pembina dan pelaksana Pemerintahan Desa," tutur Rochayati saat menutup Dilkat Penataan Kewenangan Desa di aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Rochayati menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah ditegaskan bahwa desa berhak menentukan arah pembangunannya dalam suatu Peraturan Desa yang dirumuskan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Desa.
Hanya saja, kata dia, desa masih sebatas belajar bahkan meraba-raba dalam mengimplementasikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.Baca juga: Laporan Kemenkes: Hampir 5 Juta Orang Telah Divaksinasi COVID-19 di Tanah Air
Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setyabudi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra bahwa membangun Indonesia dari desa merupakan visi dan misi Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Untuk menyukseskan visi dan misi tersebut diperlukan kerja sama semua stakeholder, salah satunya yang sangat vital adalah pemda beserta jajaran ASN khususnya yang bertugas sebagai pembina dan pelaksana Pemerintahan Desa," tutur Rochayati saat menutup Dilkat Penataan Kewenangan Desa di aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Rochayati menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah ditegaskan bahwa desa berhak menentukan arah pembangunannya dalam suatu Peraturan Desa yang dirumuskan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Desa.
Hanya saja, kata dia, desa masih sebatas belajar bahkan meraba-raba dalam mengimplementasikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.Baca juga: Laporan Kemenkes: Hampir 5 Juta Orang Telah Divaksinasi COVID-19 di Tanah Air
Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.
Lihat Juga :