Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina, Bekas Tenaga Kontrak Terlibat
Jum'at, 19 Maret 2021 - 16:37 WIB
Baca juga: Erick Thohir Angkat Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Jadi Dirut PPI
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, bahwa eks pekerja Pertamina berinisial J yang bertugas untuk memperbaiki kerusakan di tempat bongkar muat BBM.
"Saya sampaikan dia adalah mantan tenaga kontrak yang kami pekerjakan oleh Pertamina untuk di perbaikan yang ada di SPM dan yang bersangkutan itu sudah tidak lagi bekerja di Pertamina sekitar tiga tahun," ucap Putut.
Polisi menerangkan bahwa komplotan pencuri BBM ini beranggotakan enam orang, terdiri dari J, M, K, H, IA, dan MT. Dari keenam pelaku, polisi berhasi mengamankan IA dan MT.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, hingga Pasal 4 juncto Pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, bahwa eks pekerja Pertamina berinisial J yang bertugas untuk memperbaiki kerusakan di tempat bongkar muat BBM.
"Saya sampaikan dia adalah mantan tenaga kontrak yang kami pekerjakan oleh Pertamina untuk di perbaikan yang ada di SPM dan yang bersangkutan itu sudah tidak lagi bekerja di Pertamina sekitar tiga tahun," ucap Putut.
Polisi menerangkan bahwa komplotan pencuri BBM ini beranggotakan enam orang, terdiri dari J, M, K, H, IA, dan MT. Dari keenam pelaku, polisi berhasi mengamankan IA dan MT.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, hingga Pasal 4 juncto Pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zik)
Lihat Juga :