Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina, Bekas Tenaga Kontrak Terlibat

Jum'at, 19 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
Pencurian 21 Ton Solar...
Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menggagalkan aksi pencurian BBM jenis solar Milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri telah menggagalkan aksi pencurian BBM jenis solar milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur. Aksi pencurian didalangi eks tenaga kontrak.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan bahwa dalam aksi ini pihaknya telah mengamankan dua dari enam pelaku yang berada di kapal MT Putra Harapan.

"Saat dilakukan pengamanan empat tersangka tersebut kabur dengan melompat ke laut dan saat ini masih buron," ujar Yassin di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Polisi Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina di Tuban

Menurut Yassin, keempat tersangka yang berstatus buron tersebut merupakan otak dari aksi pencurian ini. Bahkan, salah satu tersangka pernah bekerja di SPM alias tempat bongkar muat BBM tengah laut tersebut.

"Salah satu tersangka ini adalah mantan dari mekanik yang pernah bekerja di SPM tersebut, sehingga yang bersangkutan sangat tahu bagaimana cara kerja di SPM," kata Yassin.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Jadi Dirut PPI

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, bahwa eks pekerja Pertamina berinisial J yang bertugas untuk memperbaiki kerusakan di tempat bongkar muat BBM.

"Saya sampaikan dia adalah mantan tenaga kontrak yang kami pekerjakan oleh Pertamina untuk di perbaikan yang ada di SPM dan yang bersangkutan itu sudah tidak lagi bekerja di Pertamina sekitar tiga tahun," ucap Putut.

Polisi menerangkan bahwa komplotan pencuri BBM ini beranggotakan enam orang, terdiri dari J, M, K, H, IA, dan MT. Dari keenam pelaku, polisi berhasi mengamankan IA dan MT.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, hingga Pasal 4 juncto Pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Irjen dan 1 Kombes...
3 Irjen dan 1 Kombes Pol Dimutasi Kapolri ke Baharkam Polri, Berikut Namanya
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
3 Irjen Pol Digeser...
3 Irjen Pol Digeser ke Baharkam Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Kapolda Bengkulu
Kasus Korupsi LNG, Hari...
Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil
Kemlu Beri Sinyal Positif...
Kemlu Beri Sinyal Positif Kondisi 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
2 Kapal Pertamina Masih...
2 Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Menlu Pastikan Stok BBM Aman
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Rekomendasi
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Tenaga Kerja Asing Dilarang...
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved