Kemendagri: Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran

Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:02 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kelahiran seorang anak di luar status pernikahan memang masih terjadi di Indonesia. Kondisi ini seringkali membuat si anak malah tidak memperoleh haknya yakni kepemilikan akta kelahiran.



Lebih lanjut dia mengatakan, akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya.

"Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo," tuturnya.

Zudan menyebutkan, untuk kasus ini maka pencatatan aktanya akan berbeda dari biasanya. Dimana hanya akan ada nama ibu saja di dalam akta tersebut. "Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More