Periksa Dokumen Partai, Kemenkumham Diingatkan Mengacu UU Parpol dan AD/ART
Jum'at, 19 Maret 2021 - 05:39 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Unpar Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak ada larangan bagi Kemenkumham untuk menerima dokumen dari Partai Demokrat kubu Moeldoko. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak ada larangan bagi Kemenkumham untuk menerima dokumen dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Dia mengingatkan, menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran tersebut. Baca juga: Kubu AHY dan KLB Moeldoko Diharap Tak Libatkan Mahasiswa di Kisruh Demokrat
"(Kemenkumham) boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main," kata Asep Warlan Yusuf, jumat (19/3/2021).
Baca juga: Di Tengah Kisruh Demokrat, SBY Bicara soal Kebenaran dan Keadilan
Asep menjelaskan, dokumen tersebut setelah diterima harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.
"Nanti, setelah dia terima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya," ungkapnya.
Terkait dengan banyak pihak yang mempertanyakan sikap Kemenkumham, dia menilai, langkah Kemenkumham lumrah dilakukan. Baca juga: Munarman Bela Demokrat AHY yang Dizalimi, Kubu Moeldoko Bereaksi
"Kalau tidak diterima masa ujug-ujug (tiba-tiba) ditolak. Jadi diterima dulu. Kemudian jika memang melanggar UU Partai Politik dan AD/ART maka disampaikan tidak bisa menerima usulan dokumen tersebut," tuturnya.
Maka dari itu Asep menekankan, proses pengkajian harus dilakukan secara profesional dan independen. Bahkan jika ada yang tidak jelas bisa dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
"Proses-proses itu harus dengan objektif, profesional, independen dan tidak ada keberpihakan baik untuk veris yang KLB maupun Demokrat yang sekarang. Kalau tidak jelas bisa kan ditanyakan kepada Demokrat KLB maupun yang sekarang terdaftar. Kan memang memungkinkan ada proses klarifikasi," pungkasnya.
Dia mengingatkan, menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran tersebut. Baca juga: Kubu AHY dan KLB Moeldoko Diharap Tak Libatkan Mahasiswa di Kisruh Demokrat
"(Kemenkumham) boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main," kata Asep Warlan Yusuf, jumat (19/3/2021).
Baca juga: Di Tengah Kisruh Demokrat, SBY Bicara soal Kebenaran dan Keadilan
Asep menjelaskan, dokumen tersebut setelah diterima harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.
"Nanti, setelah dia terima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya," ungkapnya.
Terkait dengan banyak pihak yang mempertanyakan sikap Kemenkumham, dia menilai, langkah Kemenkumham lumrah dilakukan. Baca juga: Munarman Bela Demokrat AHY yang Dizalimi, Kubu Moeldoko Bereaksi
"Kalau tidak diterima masa ujug-ujug (tiba-tiba) ditolak. Jadi diterima dulu. Kemudian jika memang melanggar UU Partai Politik dan AD/ART maka disampaikan tidak bisa menerima usulan dokumen tersebut," tuturnya.
Maka dari itu Asep menekankan, proses pengkajian harus dilakukan secara profesional dan independen. Bahkan jika ada yang tidak jelas bisa dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
"Proses-proses itu harus dengan objektif, profesional, independen dan tidak ada keberpihakan baik untuk veris yang KLB maupun Demokrat yang sekarang. Kalau tidak jelas bisa kan ditanyakan kepada Demokrat KLB maupun yang sekarang terdaftar. Kan memang memungkinkan ada proses klarifikasi," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :