Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Perpajakan
Kamis, 18 Maret 2021 - 21:40 WIB
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan.Bahkan, Alex total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih."Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan.
Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Arya mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi.Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP)."Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelas Arya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Baca Juga
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan.
Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Arya mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi.Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP)."Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelas Arya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(muh)
tulis komentar anda