Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan Sita Sejumlah Dokumen
Kamis, 18 Maret 2021 - 22:44 WIB
Selanjutnya KPK, kata Ali, akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Maka, dia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, Alex total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.
"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Maka, dia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, Alex total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.
"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan.
Lihat Juga :