Kemendagri Imbau Pemprov Bantu Pemkab-Pemkot Dana Penanganan Pandemi COVID-19
Sabtu, 18 April 2020 - 14:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah provinsi (pemprov) membantu pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) yang kekurangan dana dalam penanganan pandemi COVID-19.
Pelaksana tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto mengatakan para gubernur diminta untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemkab atau pemkot yang memiliki keuangan terbatas. ”Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang dibebankan kepada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2856/SJ tentang Bantuan kepad Pemkab/Pemkot Seluruh Indonesia dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Surat Edaran itu telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 14 April lalu.
Ardian menerangkan surat itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden Jokowi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Pecepatan Penanganan COVID-19.
“Mendagri merasa perlu mengingatkan para gubernur sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemkab dan pemkot,” ucapnya.
Pada Pasal 13 ayat (3) Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 sebagaimana diubah menjadi Kepres Nomor 9 Tahun 2020, menyatakan kegiatan gugus tugas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Itu bisa memanfaatkan kas daerah yang bersumber dari dana transfer antardaerah.
Selain itu, dalam surat edaran mendagri dinyatakan penyediaan anggaran penanggulangan keadaan darurat bencana alam, nonalam, sosial, dan pemberian bantuan kepada daerah lain dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya.
“Juga bisa melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak,” terangnya.
Dia mengungkapkan bantuan dari pemprov diprioritaskan pada penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, logistik, sandang, dan pangan. Dana-dana itu, menurutnya, harus dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. “Pemanfaatan saldo anggaran tersedia dalam sisa lebih perhintungan APBD tahun sebelumnya diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan,” tuturnya.
Penyediaan anggaran itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Pelaksana tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto mengatakan para gubernur diminta untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemkab atau pemkot yang memiliki keuangan terbatas. ”Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang dibebankan kepada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2856/SJ tentang Bantuan kepad Pemkab/Pemkot Seluruh Indonesia dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Surat Edaran itu telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 14 April lalu.
Ardian menerangkan surat itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden Jokowi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Pecepatan Penanganan COVID-19.
“Mendagri merasa perlu mengingatkan para gubernur sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemkab dan pemkot,” ucapnya.
Pada Pasal 13 ayat (3) Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 sebagaimana diubah menjadi Kepres Nomor 9 Tahun 2020, menyatakan kegiatan gugus tugas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Itu bisa memanfaatkan kas daerah yang bersumber dari dana transfer antardaerah.
Selain itu, dalam surat edaran mendagri dinyatakan penyediaan anggaran penanggulangan keadaan darurat bencana alam, nonalam, sosial, dan pemberian bantuan kepada daerah lain dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya.
“Juga bisa melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak,” terangnya.
Dia mengungkapkan bantuan dari pemprov diprioritaskan pada penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, logistik, sandang, dan pangan. Dana-dana itu, menurutnya, harus dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. “Pemanfaatan saldo anggaran tersedia dalam sisa lebih perhintungan APBD tahun sebelumnya diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan,” tuturnya.
Penyediaan anggaran itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
(kri)
tulis komentar anda