DPR Dukung Kemenkumham Prioritaskan RKUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas 2021

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:40 WIB
"Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang gak kunjung selesai. Pengendalian narkoba, sampai kerusuhan-kerusuhan di lapas. Pangkal masalahnya sama, karena overkapasitas. Karena itu, RUU PAS ini saya kira upaya tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan di Lapas mulai hulu hingga hilir," kata Rano Alfath, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Permasalahan Akan Muncul dengan Keluarnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas

"Selain itu, memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik. RKUHP dan RUU PAS ini sebenarnya juga sudah sangat layak disahkan, sudah tinggal pariourna carry over dari periode sebelumnya. Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja besama Menkumham Yasonna H Laoly. Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!