DPR Dukung Kemenkumham Prioritaskan RKUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas 2021
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:40 WIB

Anggota Komisi III DPR-RI F-PKB M Rano Alfath mendukung rencana Kemenkumham mengakomodasikan RKUHP dan RUU PAS, untuk masuk Prolegnas prioritas 2021. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) M Rano Alfath mendukung rencana Kemenkumham mengakomodasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS), untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Baca juga: PPP Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Menurut legislator asal Banten itu, sudah waktunya ada penyegaran di sistem pidana Indonesia, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021
"Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang gak kunjung selesai. Pengendalian narkoba, sampai kerusuhan-kerusuhan di lapas. Pangkal masalahnya sama, karena overkapasitas. Karena itu, RUU PAS ini saya kira upaya tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan di Lapas mulai hulu hingga hilir," kata Rano Alfath, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: PPP Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Menurut legislator asal Banten itu, sudah waktunya ada penyegaran di sistem pidana Indonesia, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021
"Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang gak kunjung selesai. Pengendalian narkoba, sampai kerusuhan-kerusuhan di lapas. Pangkal masalahnya sama, karena overkapasitas. Karena itu, RUU PAS ini saya kira upaya tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan di Lapas mulai hulu hingga hilir," kata Rano Alfath, Kamis (18/3/2021).
Lihat Juga :