Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE

Rabu, 17 Maret 2021 - 18:02 WIB
Pemerintah hanya melihat permasalahan UU ITE hanya pada penerapan oleh penegak hukum, bukan substansinya. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Sinyal dari Presiden Jokowi agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) direvisi ternyata sulit direalisasikan. Kenyataannya, pemerintah tidak benar-benar menginginkan perubahan UU tersebut.

Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Hemi Lavour Febrinandez mengatakan, tidak dimasukkannya undang-undang tersebut ke dalam daftar 33 RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menjadi petunjuk awal arah implementasi UU ITE selanjutnya.



”Pembentukan dua sub tim dalam Tim Kajian UU ITE membuktikan bahwa pemerintah tidak benar-benar ingin mencabut akar masalah dalam undang-undang tersebut. Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan,” jelas Hemi lewat pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).

(Baca: Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis)

Bagi Hemi, sudah tampak bahwa revisi terhadap UU ITE bukan menjadi pilihan utama yang akan diambil pemerintah. Pemerintah hanya melihat permasalahan pada undang-undang tersebut pada tahap penerapan regulasi oleh penegak hukum. Inilah yang membuat pemerintah menganggap bahwa yang dibutuhkan adalah pedoman implementasi.

Padahal membuat pedoman kriteria implementasi masuk ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam UU. Konstitusi hanya memberikan kepadaa DPR bersama pemerintah kewenangan untuk membuat UU. Jika terdapat rumusan pasal yang masih kabur, maka dapat ditambahkan pada bagian penjelasan undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!