Menkumham Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Ajukan Renunciation Kewarganegaraan
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:21 WIB
Sampai saat ini Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan dari Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwukore. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwukore tengah mengajukan renunciation status kewarganegaraannya yang ganda. Namun, ia sendiri secara resmi belum menerima pengajuan itu.
Renunciation adalah tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
“Persoalannya dalam Undang-Undang Kewarganegaraan kita, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
(Baca: Status Warga Negara Belum Jelas, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Ditunda)
Yasonna menjelaskan, dalam Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun demikian, laki-laki WNI itu bisa tetap menjadi WNI dengan mengajukan keinginannya pada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
“Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwukore) sudah mengajukan renanciation kerwaganegaraan Indonesia, namun karena Covid katanya ni, karena Covid belum diproses,” ungkapnya.
Renunciation adalah tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
“Persoalannya dalam Undang-Undang Kewarganegaraan kita, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
(Baca: Status Warga Negara Belum Jelas, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Ditunda)
Yasonna menjelaskan, dalam Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun demikian, laki-laki WNI itu bisa tetap menjadi WNI dengan mengajukan keinginannya pada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
“Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwukore) sudah mengajukan renanciation kerwaganegaraan Indonesia, namun karena Covid katanya ni, karena Covid belum diproses,” ungkapnya.
Lihat Juga :