Yasonna Tak Mau Gegabah, Teliti Dulu Dokumen Kubu Moeldoko
Selasa, 16 Maret 2021 - 19:50 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengakui telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. Saat ini Kemenkumham masih akan meneliti kelengkapan dokumen itu.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham. Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," kata Yasonna, Selasa (16/3/2021).
(Baca: Gatot Nurmantyo Bicara Manuver Moeldoko: Tidak Mencerminkan Kehormatan Prajurit)
Kemenkumham enggan gegabah memutuskan permohonan pengesahan kepengurusan KLB Partai Demokrat Deliserdang tersebut. Yasonna menekankan, pihaknya akan meneliti lebih dulu. Jika ada dokumen yang belum lengkap, kata Yasonna, maka kubu Moeldoko wajib melengkapinya lebih dulu.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," pungkasnya.
(Baca: Kisruh AHY-Moeldoko, Mampukah Sang Mayor Menangi Pertempuran?)
Sebelumnya, Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan hasil KLB di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara kepada Kemenkumham pada Senin, 15 Maret 2021. Kata dia, pihaknya diterima dengan baik oleh Kemenkumham.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menerima dengan sangat baik, ramah, dan terbuka," kata Rahmad.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham. Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," kata Yasonna, Selasa (16/3/2021).
(Baca: Gatot Nurmantyo Bicara Manuver Moeldoko: Tidak Mencerminkan Kehormatan Prajurit)
Kemenkumham enggan gegabah memutuskan permohonan pengesahan kepengurusan KLB Partai Demokrat Deliserdang tersebut. Yasonna menekankan, pihaknya akan meneliti lebih dulu. Jika ada dokumen yang belum lengkap, kata Yasonna, maka kubu Moeldoko wajib melengkapinya lebih dulu.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," pungkasnya.
(Baca: Kisruh AHY-Moeldoko, Mampukah Sang Mayor Menangi Pertempuran?)
Sebelumnya, Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan hasil KLB di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara kepada Kemenkumham pada Senin, 15 Maret 2021. Kata dia, pihaknya diterima dengan baik oleh Kemenkumham.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menerima dengan sangat baik, ramah, dan terbuka," kata Rahmad.
(muh)
tulis komentar anda