Ketua DPD Nilai Butuh Kreativitas Percepat Pemulihan Ekonomi

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:57 WIB
Tidak itu saja, alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang ekonomi kreatif.

"Undang-undang tersebut dapat diimplementasikan melalui peraturan daerah sebagai payung hukum para kepala daerah dalam mengembangkan setiap jenis usaha atau kreativitas," tuturnya.

Baca juga: Demokrat Tegaskan Jabatan Presiden Dua Periode Sudah Cukup

La Nyalla menambahkan, kepala daerah memiliki kewenangan dan dapat membuat kebijakan memajukan daerahnya masing-masing melalui perangkat hukum yang ada

"Dengan sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya, kita yakin dapat melakukan percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!