DPR Minta Calon Jamaah Haji Masuk Prioritas Vaksinasi COVID-19
Selasa, 16 Maret 2021 - 02:06 WIB
JAKARTA - Dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, Komisi VIII meminta agar calon jamaah haji tetap masuk prioritas vaksinasi COVID-19 karena itu merupakah salah satu yang disyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi calon jamaah haji untuk masuk ke Tanah Suci.
Ini menjadi salah satu kesimpulam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI (Menag), Menteri Kesehatan RI (Menkes), dan Menteri Perhubungan RI (Menhub) guna membahas ”Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Vaksinasi Calon Jamaah Haji Tahun 1442 H/2021 M”.
"Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI dan Menteri Kesehatan RI untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah dan petugas haji yang dilakukan secara khusus, serentak, dan sudah selesai Tahap I paling lambat akhir Maret 2021 dan Tahap II paling lambat Minggu ke-2 Mei 2021," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kemudian, kata Yandri, Komisi VIII DPR RI meminta untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji di masa pandemi COVID-19, Kementerian Agama RI dan Kementerian Kesehatan RI harus bersinergi dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji.
Komisi VIII DPR RI mendukung Menteri Agama RI untuk nekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) dan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dalam memaksimalkan diplomasi secara formal maupun non-formal untuk memperoleh kepastian penyelenggaraan ibadah haji dan alokasi kuota bagi jemaah haji Indonesia.
"Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI dalam melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji bidang transportasi untuk memastikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi jemaah haji. Dan melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam hal pemanggilan calon jemaah haji yang akan divaksin," ujarnya.
Selain itu, kata politikus PAN itu, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, dan/atau Menteri Perhubungan RI untuk menindaklanjuti masukan dan pandangan Anggota Komisi VIII DPR RI, di antaranya, menentukan batas waktu mengenai kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M; menyusun alternatif kebijakan bagi calon jamaah haji yang tidak memenuhi syarat vaksinasi; meningkatkan sosialisasi kepada calon jamaah haji mengenai penggunaan fasilitas layanan selama penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan; mengoptimalkan peran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), baik PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi, maupun PPIH Kloter, dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi COVID-19.
"Serta nemastikan terpenuhinya kecukupan persediaan obat-obatan untuk jemaah haji," tutupnya.
Ini menjadi salah satu kesimpulam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI (Menag), Menteri Kesehatan RI (Menkes), dan Menteri Perhubungan RI (Menhub) guna membahas ”Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Vaksinasi Calon Jamaah Haji Tahun 1442 H/2021 M”.
"Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI dan Menteri Kesehatan RI untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah dan petugas haji yang dilakukan secara khusus, serentak, dan sudah selesai Tahap I paling lambat akhir Maret 2021 dan Tahap II paling lambat Minggu ke-2 Mei 2021," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kemudian, kata Yandri, Komisi VIII DPR RI meminta untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji di masa pandemi COVID-19, Kementerian Agama RI dan Kementerian Kesehatan RI harus bersinergi dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji.
Komisi VIII DPR RI mendukung Menteri Agama RI untuk nekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) dan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dalam memaksimalkan diplomasi secara formal maupun non-formal untuk memperoleh kepastian penyelenggaraan ibadah haji dan alokasi kuota bagi jemaah haji Indonesia.
"Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI dalam melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji bidang transportasi untuk memastikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi jemaah haji. Dan melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam hal pemanggilan calon jemaah haji yang akan divaksin," ujarnya.
Selain itu, kata politikus PAN itu, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, dan/atau Menteri Perhubungan RI untuk menindaklanjuti masukan dan pandangan Anggota Komisi VIII DPR RI, di antaranya, menentukan batas waktu mengenai kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M; menyusun alternatif kebijakan bagi calon jamaah haji yang tidak memenuhi syarat vaksinasi; meningkatkan sosialisasi kepada calon jamaah haji mengenai penggunaan fasilitas layanan selama penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan; mengoptimalkan peran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), baik PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi, maupun PPIH Kloter, dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi COVID-19.
"Serta nemastikan terpenuhinya kecukupan persediaan obat-obatan untuk jemaah haji," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda