Petani Rejang Lebong Aman, Dapat Alokasi 6.000 Ton Pupuk Bersubsidi
Senin, 15 Maret 2021 - 18:15 WIB
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," katanya.
Kepala Distankan Rejang Lebong Suherman mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah itu pada tahun ini berjumlah 6.000 ton lebih yang terbagi dalam beberapa jenis yakni urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik.
"Pupuk bersubsidi ini peruntukkannya hanya untuk yang tergabung dalam kelompok tani saja, karena mereka inilah yang membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Kalau petaninya sudah tergabung dalam kelompok kita jamin mereka bisa mendapatkannya," katanya.
Menurutnya, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," katanya.
Kepala Distankan Rejang Lebong Suherman mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah itu pada tahun ini berjumlah 6.000 ton lebih yang terbagi dalam beberapa jenis yakni urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik.
"Pupuk bersubsidi ini peruntukkannya hanya untuk yang tergabung dalam kelompok tani saja, karena mereka inilah yang membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Kalau petaninya sudah tergabung dalam kelompok kita jamin mereka bisa mendapatkannya," katanya.
Lihat Juga :