Terkejut Sikap JPU, Kuasa Hukum Minta Hakim Perhatikan Fakta Persidangan

Senin, 15 Maret 2021 - 15:20 WIB
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Foto/Istimewa
JAKARTA - Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang Terkait Korupsi PT DI



Kuasa Hukum Budi Santosa, Arif Sulaiman mengatakan, adapun inti pasal ini menguntung diri sendiri dan atau korporasi dan tuduhkan terkait penyalahgunaan wewenang. Tetapi, kata dia, selama menjabat kliennya sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada niat atau keinginan merugikan negara atau mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam persidangan juga Pak Budi menyampaikan tidak sepeserpun menerima uang atau sesuatu dari pihak lain," kata Arif Sulaiman dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Produksi Tujuh Heli Bell Baru untuk TNI

Apabila ada penerimaan dari pihak ketiga yang diterima bawahannya, kata dia, kliennya secara tegas menyapaikan tidak mengetahui dan tidak merestui kegiatan yang di luar aturan hukum. Hal demikian, kata Arif juga sudah disampaikan kliennya saat dipersidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!