Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis
Senin, 15 Maret 2021 - 11:51 WIB
Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Keberadaan polisi siber dinilai positif untuk menyehatkan ruang digital. Namun, kerja polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yang lebih demokratis berupa perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut mencuat dalam webinar bertajuk Urgensi Polisi Siber dalam Demokrasi Indonesia yang digelar Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem), Jumat 12 Maret 2021.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo mengatakan keberadaan polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yag lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.
"UU ITE masih sangat lemah dalam melindungi data pribadi, sehingga masih memungkinkan akun di media sosial untuk diretas. Maka untuk menghindari hal tersebut, UU ITE sangat perlu direvisi," tutur Heru.
Hal tersebut mencuat dalam webinar bertajuk Urgensi Polisi Siber dalam Demokrasi Indonesia yang digelar Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem), Jumat 12 Maret 2021.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo mengatakan keberadaan polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yag lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.
"UU ITE masih sangat lemah dalam melindungi data pribadi, sehingga masih memungkinkan akun di media sosial untuk diretas. Maka untuk menghindari hal tersebut, UU ITE sangat perlu direvisi," tutur Heru.
Lihat Juga :