Arwani Thomafi: Rapimnas I PPP Hasilkan Lima Rekomendasi untuk Pemerintah
Minggu, 14 Maret 2021 - 14:50 WIB
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Jakarta pada 12-13 Maret 2021 menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah. Foto/Ist
JAKARTA - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Jakarta pada 12-13 Maret 2021 menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah.
Sekjen DPP PPP M. Arwani Thomafi menyebutkan, ada lima rekomendasi yang dihasilkan Rapimnas I PPP. Di antaranya, PPP mengapresiasi masuknya RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU inisiastif Fraksi PPP DPR sejak 2009 DPR periode lalu. Keberadaan UU larangan minuman beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa. ”Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Kami mengharapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat disahkan pada 2021 ini,” katanya, Minggu (14/3/2021). Baca juga: PPP Gelar Rapimnas I Konsolidasi Menuju Pemilu 2024
Kedua, terkait dengan bidang pendidikan, kata dia, PPP berkomitmen untuk terus mengawal pendidikan nasional sesuai dengan amanat konstitusi yang berorientasi pada peningkatan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. ”Oleh karena itu, PPP mendorong Pemerintah untuk selalu konsisten menempatkan frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional 2020-2035. Agama dan Negara merupakan dua entitas yang saling mendukung satu dengan lainnya, yang tidak saling menegasikan. Hal ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945,” katanya. Baca juga: Djan Faridz: Insya Allah dengan Doa Kiai PPP Bisa Kembali Berjaya
Rekomendasi ketiga, sambung Arwani, PPP mendorong Pemerintah untuk senantiasa konsisten dan teguh menerapkan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan standard Badan Kesehatan Dunia (WHO). Karena, pandemi Covid-19 belum tuntas dan masih mengancam. Terlebih, keberadaan varian baru Covid-19 jenis B1117 yang terkonfirmasi telah menjangkiti beberapa warga Indonesia harus diantisipasi dengan sigap oleh pemerintah agar tidak menyebar masif kepada masyarakat.
Sekjen DPP PPP M. Arwani Thomafi menyebutkan, ada lima rekomendasi yang dihasilkan Rapimnas I PPP. Di antaranya, PPP mengapresiasi masuknya RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU inisiastif Fraksi PPP DPR sejak 2009 DPR periode lalu. Keberadaan UU larangan minuman beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa. ”Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Kami mengharapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat disahkan pada 2021 ini,” katanya, Minggu (14/3/2021). Baca juga: PPP Gelar Rapimnas I Konsolidasi Menuju Pemilu 2024
Kedua, terkait dengan bidang pendidikan, kata dia, PPP berkomitmen untuk terus mengawal pendidikan nasional sesuai dengan amanat konstitusi yang berorientasi pada peningkatan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. ”Oleh karena itu, PPP mendorong Pemerintah untuk selalu konsisten menempatkan frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional 2020-2035. Agama dan Negara merupakan dua entitas yang saling mendukung satu dengan lainnya, yang tidak saling menegasikan. Hal ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945,” katanya. Baca juga: Djan Faridz: Insya Allah dengan Doa Kiai PPP Bisa Kembali Berjaya
Rekomendasi ketiga, sambung Arwani, PPP mendorong Pemerintah untuk senantiasa konsisten dan teguh menerapkan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan standard Badan Kesehatan Dunia (WHO). Karena, pandemi Covid-19 belum tuntas dan masih mengancam. Terlebih, keberadaan varian baru Covid-19 jenis B1117 yang terkonfirmasi telah menjangkiti beberapa warga Indonesia harus diantisipasi dengan sigap oleh pemerintah agar tidak menyebar masif kepada masyarakat.
Lihat Juga :