Laporannya Ditolak, Pengacara Demokrat Moeldoko: Klien Kami Bukan Orang Biasa
Minggu, 14 Maret 2021 - 09:52 WIB
JAKARTA - Kubu Moeldoko berencana melaporkan Eks Kemenpora, Andi Mallarangeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Sabtu, 13 Maret kemarin. Namun, laporan itu ditolak polisi karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Razman menambahkan, dia kecewa dengan pelayanan kepolisian dalam menangani kasus tersebut mengingat dia juga pernah membela Polri. "Saya orang yang pernah membela Polri kecewa ini. Kok, malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima," katanya.
Razman menambahkan, dia kecewa dengan pelayanan kepolisian dalam menangani kasus tersebut mengingat dia juga pernah membela Polri. "Saya orang yang pernah membela Polri kecewa ini. Kok, malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima," katanya.
(maf)
tulis komentar anda