Laporannya Ditolak, Pengacara Demokrat Moeldoko: Klien Kami Bukan Orang Biasa
Minggu, 14 Maret 2021 - 09:52 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat (PD) versi KLB Deli Serdang, Razman A Nasution. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kubu Moeldoko berencana melaporkan Eks Kemenpora, Andi Mallarangeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Sabtu, 13 Maret kemarin. Namun, laporan itu ditolak polisi karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Terlibat di KLB Demokrat, Moeldoko Dinilai Turunkan Wibawa Presiden dan Istana
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat (PD) versi KLB Deli Serdang, Razman A Nasution mengatakan, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pihaknya itu terhadap Andi Mallarangeng. Sebabnya, SOP Kapolri itu seharusnya tak lebih tinggi dari undang-undang.
"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada undang-undang. Klien kami juga bukan seorang biasa," ujar Razman pada wartawan, Minggu (14/3/2021). Baca juga: Moeldoko Disebut Siap Tinggalkan Kabinet, 4 Jenderal Calon Penggantinya Mencuat
Baca juga: Terlibat di KLB Demokrat, Moeldoko Dinilai Turunkan Wibawa Presiden dan Istana
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat (PD) versi KLB Deli Serdang, Razman A Nasution mengatakan, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pihaknya itu terhadap Andi Mallarangeng. Sebabnya, SOP Kapolri itu seharusnya tak lebih tinggi dari undang-undang.
"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada undang-undang. Klien kami juga bukan seorang biasa," ujar Razman pada wartawan, Minggu (14/3/2021). Baca juga: Moeldoko Disebut Siap Tinggalkan Kabinet, 4 Jenderal Calon Penggantinya Mencuat
Lihat Juga :