Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah
Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:43 WIB
"Jadi pertanyaan saya, terkait dengan desain keserentakan 2024 itu bukan masalah teknis. Jadi teksnis misalnya apakah mungkin kita melakukan pemilu dalam waktu setahun ada sekian pemilu yang dilaksanakan, mulai dari pileg pilpres kemudian kalau tidak masuk 50% pilres bisa masuk putaran kedua, kemudian pikada serentak di waktu sama di bulan november 2024. Itu argumen teknis kita bisa diskusi," katanya.
"Makanya mereka yang menjadi ptugas KPPS misalnya syaratnya di bawah 45 tahun formulirnya bisa dikurangi, itu semua argumen teknis," imbuh Analis Politik asal UIN Jakarta itu.
Lebih lanjut Burhan mengatakan, pertanyaan yang paling mendasar adalah soal pelaksanaan Pilkada yang harus di bawah 2024 dalam pemilu desain pemilu serentak. Burhan kemudian menyampaikan tiga argumen yang harus dijawab oleh pemangku kepentingan. Pertama, soal legitimasi penjabat (Plt) kepala daerah. Sebab, jika Pilkada harus dilaksanakan pada 2024, maka sesuai UU Penjabat Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, dan penjabat wali kota dan bupati ditunjuk oleh Mendagri.
Baca juga: RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
"Kalau misalnya pilkada ditarik 2024 itu ada 270 lebih penjabat (plt) yang kita tahu mereka tidak punya legitimasi karena tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Nah bagaimana mungkin kita memberikan mandat kepada penjabat apalagi dalam waktu 2 tahun sampai 2024, sementara mereka bukan penjabat by election, mereka penjabat by selection, itu problem demokrasi karena bagaimana pun kita memberi kewenangan kepada orang, orang tidak memberi hak untuk mengatur kita padahal ratusan penjabat tadi tidak dipilih oleh rakyat," ujarnya.
"Makanya mereka yang menjadi ptugas KPPS misalnya syaratnya di bawah 45 tahun formulirnya bisa dikurangi, itu semua argumen teknis," imbuh Analis Politik asal UIN Jakarta itu.
Lebih lanjut Burhan mengatakan, pertanyaan yang paling mendasar adalah soal pelaksanaan Pilkada yang harus di bawah 2024 dalam pemilu desain pemilu serentak. Burhan kemudian menyampaikan tiga argumen yang harus dijawab oleh pemangku kepentingan. Pertama, soal legitimasi penjabat (Plt) kepala daerah. Sebab, jika Pilkada harus dilaksanakan pada 2024, maka sesuai UU Penjabat Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, dan penjabat wali kota dan bupati ditunjuk oleh Mendagri.
Baca juga: RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
"Kalau misalnya pilkada ditarik 2024 itu ada 270 lebih penjabat (plt) yang kita tahu mereka tidak punya legitimasi karena tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Nah bagaimana mungkin kita memberikan mandat kepada penjabat apalagi dalam waktu 2 tahun sampai 2024, sementara mereka bukan penjabat by election, mereka penjabat by selection, itu problem demokrasi karena bagaimana pun kita memberi kewenangan kepada orang, orang tidak memberi hak untuk mengatur kita padahal ratusan penjabat tadi tidak dipilih oleh rakyat," ujarnya.
Lihat Juga :