Daftar Kepengurusan, Moeldoko Cs Wajib Serahkan Surat 'Bebas' Perselisihan Internal Partai

Sabtu, 13 Maret 2021 - 05:55 WIB
Adapun, kata dia, mekanisme perselisihan internal partai, itu diatur di UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partai Politik. Dalam UU itu dijelaskan bahwa perselisihan harus diselesaikan oleh mahkamah partai, apabila tidak tercapai kesepakatan bisa ditempuh melalui pengadilan negeri, dan jika masih tidak puas upaya hukum terakhirnya ke Mahkamah Agung (MA).

Syarat yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. Di Pasal 21 Perkenkumham tersebut, disebutkan bahwa perubahan kepengurusan wajib menyertakan sedang tidak mengalami perselisihan internal partai. Baca: Markas Demokrat Kubu Moeldoko Masih Berantakan, Sudah Kosong Sejak 2016

"Jadi Kemenkumham ini bisa dikatakan tidak mau terlibat di dalam proses perselisihan partai. Makannya diselesaikan dulu baru kemudian pendaftaran itu bisa diabsahkan atau disahkan," ujarnya.

Sebab, kata Titi, dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan untuk perubahan pengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan atau verifikasi. "Nah kalau di sini nih sebenarnya sudah terang benderang ya bagaimana ketika suatu partai menghadapi gejolak di internal. Seperti apa perubahan AD/ART dan kepengurusan bisa dikakukan," tutur dia melanjutkan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!