Daftar Kepengurusan, Moeldoko Cs Wajib Serahkan Surat 'Bebas' Perselisihan Internal Partai

Sabtu, 13 Maret 2021 - 05:55 WIB
loading...
Daftar Kepengurusan,...
Ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kemenkumham yakni, surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyatakan ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34/2017 tentang Pendaftaran Parpol untuk menjadi badan hukum, AD/ART serta perubahan kepengurusan.

Di dalam Pasal 10, disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART, parpol wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART parpol.

"Jadi partai politik itu kalau ingin mengubah AD/ART harus dipastikan partainya sedang tidak mengalami perselisihan. Nah kalaupun sedang dalam perselisihan, itu harus selesai dulu," kata Titi dalam keterangannya di Channel YouTube pribadinya yang dikutip, Sabtu (13/3/2021).

Adapun, kata dia, mekanisme perselisihan internal partai, itu diatur di UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partai Politik. Dalam UU itu dijelaskan bahwa perselisihan harus diselesaikan oleh mahkamah partai, apabila tidak tercapai kesepakatan bisa ditempuh melalui pengadilan negeri, dan jika masih tidak puas upaya hukum terakhirnya ke Mahkamah Agung (MA).

Syarat yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. Di Pasal 21 Perkenkumham tersebut, disebutkan bahwa perubahan kepengurusan wajib menyertakan sedang tidak mengalami perselisihan internal partai. Baca: Markas Demokrat Kubu Moeldoko Masih Berantakan, Sudah Kosong Sejak 2016

"Jadi Kemenkumham ini bisa dikatakan tidak mau terlibat di dalam proses perselisihan partai. Makannya diselesaikan dulu baru kemudian pendaftaran itu bisa diabsahkan atau disahkan," ujarnya.

Sebab, kata Titi, dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan untuk perubahan pengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan atau verifikasi. "Nah kalau di sini nih sebenarnya sudah terang benderang ya bagaimana ketika suatu partai menghadapi gejolak di internal. Seperti apa perubahan AD/ART dan kepengurusan bisa dikakukan," tutur dia melanjutkan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Prajurit TNI Gugur di...
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Demokrat: Kehilangan Besar Bangsa Indonesia
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved