Daftar Kepengurusan, Moeldoko Cs Wajib Serahkan Surat 'Bebas' Perselisihan Internal Partai

Sabtu, 13 Maret 2021 - 05:55 WIB
Ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kemenkumham yakni, surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai. Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyatakan ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34/2017 tentang Pendaftaran Parpol untuk menjadi badan hukum, AD/ART serta perubahan kepengurusan.



Di dalam Pasal 10, disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART, parpol wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART parpol.

"Jadi partai politik itu kalau ingin mengubah AD/ART harus dipastikan partainya sedang tidak mengalami perselisihan. Nah kalaupun sedang dalam perselisihan, itu harus selesai dulu," kata Titi dalam keterangannya di Channel YouTube pribadinya yang dikutip, Sabtu (13/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!