Komnas HAM: Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Sabtu, 13 Maret 2021 - 00:12 WIB
"Tidak ada korelasi antara evek jera hukuman mati di dalam pemerantasn korupsi," jelasnya. Begitu juga dengan Singapura, salah satu negara yang masuk dalam 10 besar bebas korupsi. Hukuman mati di Singapura tidak memiliki korelasi dengan korupsi. Baca: Komnas HAM Sebut Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi

Hukuman mati di Singapura tidak pada tindak pidana korupsi melainkan pada pidana lainnnya. Dengan begitu tingkat rendahkan korupsi tidak bisa dikorelasikan dengan hukuman evek jera hukuman mati. "Jadi Singapura juga tidak ada korelasai antara tindak pidana korupsi dengan penerapan hukuman mati. Karena penerapan hukuman mati bukan pada tindak pidana korupsi yapi hukuman matinya pada jenis lain," jelasnya.

Kemudian dia juga membandingkan dengan negara Skandanavia yang terhitung tertib. Bangunan sistem, birokrasi dan sistem pendidikan sangat baik. Setiap anak sejak dini dididik memiliki kepatihan hukum. "Jangankan korupsi, untuk melawan rambu lalu lintas saja, meski tidak ada kendaraan yang lewat itu anak-anak sudah dilatih. Dia didik di sekolah keluarga lingkungan kepatuhan hukum integritas," jelasnya.

Dia menilai salah satu upaya menekan kepatuhan terhadap hukum yakni dengan pendidikan dan sistem negara yang kuat. Prinsip patuh terhadap hukum harus ditekkan secara kuat pada setiap individu. "Secara kultural negara itu sudah sangat kuat dalam prinsip government, clean KKN, ini sebenarnya yang kita jadikan contoh," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!