Komnas HAM: Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Sabtu, 13 Maret 2021 - 00:12 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Nasional Hal Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memastikan Indonesia tidak memasukkan hukuman mati bagi koruptor. Komnas HAM menyatakan tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan tingkat korupsi pada suatu negara.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari empat the most serious crime hanya dua yang dipakai oleh Indonesia yakni hukuman genosida dan kejahatan kemanusiaan. Dia memastikan bahawa korupsi tidak masuk dalam keduanya, Indonesia menilai bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime.



"Korupsi di Indonesia masuk extra ordinary crime. Kalau mengikuti standard PBB yang masuk dalam the most serious crime ya empat itu (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agerisi). Sekali lagi korupsi tidak masuk," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021).

Dia melanjutkan, sejumlah negara-negara dengan indeks korupsi sangat kecil tidak memiliki korelasi dengan hukuman mati. China yang masih menetapkan hukuman mati tidak dapat menunjukkan secara statistik korelasi dengan korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!