Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:58 WIB
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Namun, Rusdi menekankan, dalam perkara ini Bareskrim Polri belum melakukan penetapan tersangka kepada siapapun. Pihaknya, masih terus fokus melakukan penyidikan.

Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan. Baca juga: Unlawful Killing 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Usut 3 Anggota Polda Metro

"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," ucap Rusdi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!