Diduga Hasil Suap Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang

Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:53 WIB
Penyidik KPK kembali menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi (AMP). Foto/Dok KPK
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi (AMP).

"Jumat (12/3/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka AMP yang terletak di Perumahan Pasadena Blok A No 16 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/3/2021). Baca juga: Usut Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Dirut Perusahaan Swasta Ini



Penyidik menyita rumah tersebut karena diduga hasil suap perizinan ekspor benih bening (Benur) lobster. "Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP," terangnya. Baca juga: Dalami Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Pejabat KKP

Dalam proses penyitaan, tim penyidik turut menghadirkan tersangka Andreau Misanta ke rumah tersebut. Penyidik juga telah memasangkan papan plang penyitaan di depan rumah milik Andreau Misanta. "Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!