Partai Demokrat Gugat 10 Pihak terkait KLB Kubu Moeldoko
Jum'at, 12 Maret 2021 - 11:30 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada 10 pihak terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB Sibolangit menghasilkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat . Forum tersebut diselenggarakan oleh sejumlah kader partai yang sudah dipecat dan nonaktif.
"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti saja kami rilis," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Menurut Herzaky, Demokrat kubu AHY menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.
"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," terang Herzaky.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecar atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama. "Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," jelas Herzaky.
Hingga berita ini ditulis, tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto masih mendaftaran gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat.
KLB Sibolangit menghasilkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat . Forum tersebut diselenggarakan oleh sejumlah kader partai yang sudah dipecat dan nonaktif.
"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti saja kami rilis," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Menurut Herzaky, Demokrat kubu AHY menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.
"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," terang Herzaky.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecar atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama. "Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," jelas Herzaky.
Hingga berita ini ditulis, tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto masih mendaftaran gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat.
(zik)
tulis komentar anda