2 Opsi Pemerintah Hentikan Kisruh Partai Demokrat, Pecat Moeldoko atau..
Kamis, 11 Maret 2021 - 13:45 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebutkan pemerintah memiliki dua opsi utama untuk menghentikan kisruh Partai Demokrat .
"Negara punya tanggung jawab, bukan dalam arti intervensi secara formal oleh pemerintah. Karena menurut UU Parpol memang konflik internal harus diselesaikan secara internal dulu," ujar Bivitri Susanti, Kamis (11/3/2021).
(Baca: Jika KLB Moeldoko Diakui, Pengamat: Demokrat Tengah Menuju Kematian)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang mengelola pendaftaran parpol hanya bisa pasif menunggu. Kalau tidak bisa diselesaikan internal, masalah dibawa ke pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol. "Campur tangan negara bisa ada dua," tegas Bivitri Susanti.
Pertama, negara bisa menjembatani penyelesaian. "Secara informal mendorong adanya konsolidasi internal supaya bisa ada penyelesaian," kata Bivitri Susanti.
Yang kedua, pemerintah harus mempertegas garis demarkasi untuk menghilangkan konflik kepenetingan. "Kedua, pemerintah juga bisa menghilangkan wilayah abu-abu irisan konflik ini dengan adanya Pak Moeldoko sebagai bawahan Presiden," ucap Bivitri Susanti.
(Baca: Pengurus Partai Demokrat se-Jatim Ikrar Dukung AHY di Depan Notaris)
Bagaimana cara menghilangkan wilayah abu-abu tersebut? "Caranya dengan memberhentikan atau memberhentikan sementara Pak Moeldoko. Mencegah adanya benturan kepentingan antara pemeirntah dengan PD yang sedang berkonflik ini," tandas Bivitri Susanti. [Carlos Roy Fajarta]
"Negara punya tanggung jawab, bukan dalam arti intervensi secara formal oleh pemerintah. Karena menurut UU Parpol memang konflik internal harus diselesaikan secara internal dulu," ujar Bivitri Susanti, Kamis (11/3/2021).
(Baca: Jika KLB Moeldoko Diakui, Pengamat: Demokrat Tengah Menuju Kematian)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang mengelola pendaftaran parpol hanya bisa pasif menunggu. Kalau tidak bisa diselesaikan internal, masalah dibawa ke pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol. "Campur tangan negara bisa ada dua," tegas Bivitri Susanti.
Pertama, negara bisa menjembatani penyelesaian. "Secara informal mendorong adanya konsolidasi internal supaya bisa ada penyelesaian," kata Bivitri Susanti.
Yang kedua, pemerintah harus mempertegas garis demarkasi untuk menghilangkan konflik kepenetingan. "Kedua, pemerintah juga bisa menghilangkan wilayah abu-abu irisan konflik ini dengan adanya Pak Moeldoko sebagai bawahan Presiden," ucap Bivitri Susanti.
(Baca: Pengurus Partai Demokrat se-Jatim Ikrar Dukung AHY di Depan Notaris)
Bagaimana cara menghilangkan wilayah abu-abu tersebut? "Caranya dengan memberhentikan atau memberhentikan sementara Pak Moeldoko. Mencegah adanya benturan kepentingan antara pemeirntah dengan PD yang sedang berkonflik ini," tandas Bivitri Susanti. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
tulis komentar anda