KLB Demokrat Versi Moeldoko Dinilai Langgar UU, Ini Penjelasannya
Kamis, 11 Maret 2021 - 10:26 WIB
JAKARTA - Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melahirkan melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) lalu, semakin memanas.
Beberapa pakar dan pengamat menilai adanya politik tidak beradab di Indonesia.
Mahkamah partai maupun proses di pengadilan serta Mahkamah Agung belum pernah dilakukan. Padahal, kepengurusan Partai Demokrat yang sah jelas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Aneh jika ada pihak-pihak yang terus-menerus mencoba membangun dualisme di internal partai politik di Indonesia, termasuk di Partai Demokrat. UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru," tegasnya.
Beberapa pakar dan pengamat menilai adanya politik tidak beradab di Indonesia.
Mahkamah partai maupun proses di pengadilan serta Mahkamah Agung belum pernah dilakukan. Padahal, kepengurusan Partai Demokrat yang sah jelas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Aneh jika ada pihak-pihak yang terus-menerus mencoba membangun dualisme di internal partai politik di Indonesia, termasuk di Partai Demokrat. UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru," tegasnya.
(maf)
tulis komentar anda