Dewas Keluhkan Tak Punya Kewenangan, DPR Tawarkan UU KPK Direvisi Lagi
Rabu, 10 Maret 2021 - 22:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menawarkan kepada pimpinan dan Dewas KPK untuk menginisiasi revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menawarkan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) untuk menginisiasi revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK .
Tawaran ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean yang mengeluhkan bahwa UU KPK yang baru tidak memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. Baca juga: Dewas KPK Berharap Presiden Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar
"Tadi mencermati apa yang disampaikan pimpinan dan Ketua Dewas [KPK], saya langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Arsul mengakui UU KPK yang berlaku saat ini memang perlu disempurnakan, salah satunya untuk memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. DPR terbuka bila UU KPK mau direvisi lagi saat ini.
Tawaran ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean yang mengeluhkan bahwa UU KPK yang baru tidak memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. Baca juga: Dewas KPK Berharap Presiden Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar
"Tadi mencermati apa yang disampaikan pimpinan dan Ketua Dewas [KPK], saya langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Arsul mengakui UU KPK yang berlaku saat ini memang perlu disempurnakan, salah satunya untuk memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. DPR terbuka bila UU KPK mau direvisi lagi saat ini.
Lihat Juga :