Soal Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dibebastugaskan
Rabu, 10 Maret 2021 - 17:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa pembebastugasan kepada tiga personel Polda Metro Jaya tersebut untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan Unlawful Killing. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 saat ini dibebastugaskan sementara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa pembebastugasan kepada tiga personel Polda Metro Jaya tersebut untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan Unlawful Killing. Baca juga: Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dilakukan Hari Ini
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menyebut setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, akhirnya diputuskan untuk status hukum kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa pembebastugasan kepada tiga personel Polda Metro Jaya tersebut untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan Unlawful Killing. Baca juga: Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dilakukan Hari Ini
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menyebut setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, akhirnya diputuskan untuk status hukum kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan.
Lihat Juga :