Soal Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dibebastugaskan

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa pembebastugasan kepada tiga personel Polda Metro Jaya tersebut untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan Unlawful Killing. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 saat ini dibebastugaskan sementara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa pembebastugasan kepada tiga personel Polda Metro Jaya tersebut untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan Unlawful Killing.

"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).



Rusdi menyebut setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, akhirnya diputuskan untuk status hukum kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan.

"Seperti rekomendasi Komnas HAM terjadi tindakan peristiwa tewasnya 4 anggota FPI," kata Rusdi.

Dalam hal ini, kata Rusdi, penyidik bakal memanggil tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, ia belum memberitahu kapan waktu pemeriksaan itu.

"Proses penyidikan pasti timeline penyidik yang mengatur," ucap Rusdi.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More