Mardani Ali Sera Sebut Pemilu Serentak 2024 Akan Merampas Hak Rakyat
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:21 WIB
Sebagainya contoh, KPU sempat mengajukan penerapan elektronik rekapitulasi (E-Rekap). PKS menyetujui tapi dengan catatan. “Hanya untuk menggantikan rekap manual (pengisian 73 lampiran secara manual. Akan tetapi C1 Plano tetap sebagai bukti utama sengketa hasil pemilu dan C1 tersebut dipegang semua saksi,” paparnya.
Sekali lagi, Mardani menyatakan revisi UU Pemilu mendesak dilakukan. Revisi ini akan menjadi pintu masuk memulai perbaikan sistem politik dan demokrasi di Negeri ini. Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. PKS memang menginginkan pilkada pada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan. Menurut Mardani, revisi ini untuk tujuan membuat demokrasi sehat karena masyarakat tidak terbebani dengan pemilu yang marathon.
“Efisiensi anggaran yang menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu serentak pun tidak tercapai. Sebagai contoh, alokasi APBN untuk pemilu serentak 2019 sebesar Rp25,12 triliun. Sedangkan, pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya Rp24,8 triliun,” pungkasnya.
Sekali lagi, Mardani menyatakan revisi UU Pemilu mendesak dilakukan. Revisi ini akan menjadi pintu masuk memulai perbaikan sistem politik dan demokrasi di Negeri ini. Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. PKS memang menginginkan pilkada pada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan. Menurut Mardani, revisi ini untuk tujuan membuat demokrasi sehat karena masyarakat tidak terbebani dengan pemilu yang marathon.
“Efisiensi anggaran yang menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu serentak pun tidak tercapai. Sebagai contoh, alokasi APBN untuk pemilu serentak 2019 sebesar Rp25,12 triliun. Sedangkan, pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya Rp24,8 triliun,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :