Perludem Sesalkan RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Rabu, 10 Maret 2021 - 09:35 WIB
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Nurul Amalia Salabi menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang menarik Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu ) dari Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) 2021 .
"Semestinya Pemerintah dan DPR mau mengevaluasi secara seksama Pemilu Serentak 2019 lalu," katanya saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Nurul mengatakan, perlunya RUU Pemilu dilakukan karena belajar dari Pemilu 2019. Ia melihat, beban pemilu semakin berat mengingat, berbagai kasus di sepanjang tahapan Pemilu 2019 muncul sejak tahap pendaftaran parpol peserta pemilu sampai pelantikan calon terpilih.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
"Akibat regulasi yang banyak celah atau salah atur. Ketidaksempurnaan UU itulah yang semestinya diperbaiki dengan cara revisi," katanya.
"Semestinya Pemerintah dan DPR mau mengevaluasi secara seksama Pemilu Serentak 2019 lalu," katanya saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Nurul mengatakan, perlunya RUU Pemilu dilakukan karena belajar dari Pemilu 2019. Ia melihat, beban pemilu semakin berat mengingat, berbagai kasus di sepanjang tahapan Pemilu 2019 muncul sejak tahap pendaftaran parpol peserta pemilu sampai pelantikan calon terpilih.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
"Akibat regulasi yang banyak celah atau salah atur. Ketidaksempurnaan UU itulah yang semestinya diperbaiki dengan cara revisi," katanya.
Lihat Juga :