Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret
Selasa, 09 Maret 2021 - 21:08 WIB
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.
Selain itu, Marzuki Alie dkk juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun. Jhoni terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
(Baca: Benny Harman: Kader Demokrat di Daerah Resah Diancam Intel Polres)
"Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.
Selain itu, Marzuki Alie dkk juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun. Jhoni terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
(Baca: Benny Harman: Kader Demokrat di Daerah Resah Diancam Intel Polres)
"Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.
Lihat Juga :