Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:08 WIB
Gugatan Marzuki Alie atas pemecatan oleh DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat pada 23 Maret 2021 mendatang. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perkara gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa (23/3). Gugatan didaftarkan pada Senin (8/3) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Adapun pihak yang digugat yakni AHY sebagai ketua umum, serta Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

(Baca: Kubu Moeldoko Akan Laporkan Pengurus Demokrat Pimpinan AHY ke Bareskrim)

"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).



Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.

Selain itu, Marzuki Alie dkk juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun. Jhoni terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

(Baca: Benny Harman: Kader Demokrat di Daerah Resah Diancam Intel Polres)

"Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More