Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:57 WIB
Dalam kesempatan itu, Supratman pun menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan Prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih karena alasan RUU Pemilu yang belum ditarik.

"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesia, kemudian terkait RUU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU Pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU Pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.

"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga (RUU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.

Sampai saat ini, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menkum HAM Yasonna Laoly masih berlangsung. Setiap fraksi sedang memberikan pandangan terkait RUU Pemilu ini.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More