Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:57 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang Pemilu ( RUU Pemilu ) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah bahwa RUU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas. "Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna saat rapat kerja.
Menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
Baca juga: Mentahnya RUU Pemilu
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ucapnya.
Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU Pemilu tersebut. Sementara itu, menurutnya pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna. "Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujarnya.
Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah bahwa RUU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas. "Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna saat rapat kerja.
Menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
Baca juga: Mentahnya RUU Pemilu
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ucapnya.
Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU Pemilu tersebut. Sementara itu, menurutnya pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna. "Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujarnya.
Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
tulis komentar anda