Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:57 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang Pemilu ( RUU Pemilu ) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah bahwa RUU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas. "Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna saat rapat kerja.
Menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah bahwa RUU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas. "Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna saat rapat kerja.
Menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
Lihat Juga :