Soal 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:05 WIB
Mahfud MD. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD merespons kritikan sejumlah pihak terhadap langkah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka. Adapun enam orang Laskar FPI atau pengikut Habib Rizieq Shihab itu tewas dalam peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian setelah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).



Karena, kata dia, konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM bahwa ada orang yang merupakan Laskar FPI itu memancing aparat. Kemudian, Laskar FPI itu melakukan tindak kekerasan dan kedapatan membawa senjata "Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, siapa? Gitu," tuturnya.

Baca juga: TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!