TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan

Selasa, 09 Maret 2021 - 11:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pagi ini menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dalam pertemuan tersebut TP3 meminta agar kasus terbunuhnya enam Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek dibawa ke pengadilan HAM.

“Mereka meminta agar ini dibawa ke Pengandilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," katanya di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).



Dia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan telah meminta Komnas HAM bekerja secara independen. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM terdapat empat rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!