Yasonna Diyakini Akan Hati-Hati soal Legalitas KLB Demokrat

Selasa, 09 Maret 2021 - 07:29 WIB
Namun demikian, Idil menambahkan, jika memang KLB itu legal dan memenuhi unsur yang diatur dalam AD/ART Demokrat yang sah, tentu tidak ada alasan juga bagi Menkumham untuk tidak memberikan legalitasnya.

"Kalau secara legal memenuhi unsur yang substansial dalam AD/ART tidak ada alasan Kemnekumham untuk tidak memproses atau menyatakan bahwa kepemimpinan Moeldoko di PD versi KLB itu sah menurut hukum," kata Idil.

Baca juga: Temui Mahfud MD, AHY: Apa Kabar Pak Menko?

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!