Pedangdut Cita Citata Turut Kecipratan Duit Fee Bansos COVID-19

Senin, 08 Maret 2021 - 21:00 WIB
Penyanyi dangdut Cita Citata turut kecipratan uang dari fee Bansos COVID-19 yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp10 ribu per paket dari setiap perusahaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Salah satu penyanyi dangdut ternama turut kecipratan uang dari fee bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp10 ribu per paket dari setiap perusahaan. Penyanyi tersebut yakni Cita Citata .

Munculnya nama Cita Citata diungkap oleh mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos COVID-19, Matheus Joko Santoso. Dalam persidangan Joko mengungkapkan aliran uang fee yang dikumpulkannya dengan total Rp 16,7 miliar ke beberapa pihak.

Awal mulanya Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kemana saja aliran uang fee tersebut. Lalu, Joko mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan Kementrian Sosial (Kemenso) salah satunya di Labuan Bajo.

"Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta, pembayaran tes swab COVID pimpinan Kemensos Rp30 juta, seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta, pembayaran kegiatan Mesuji Lampung Rp100 juta, pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta," ujar Joko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).



"Pembayaran makan minum rapat pimpinan awal akhir Rp100 juta, pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta, pembayaran sapi Rp100 juta, sewa pesawat carter Labuan Bajo Rp270 juta, pembayaran artis untuk kegiatan rapat Labuhan bajo Rp150 juta," tambahnya.

Jaksa pun penasaran siapa artis yang hadir dan diundang dalam acara tersebut. Joko pun menyebut nama Cita Citata meski dirinya tidak hadir dalam acara tersebut.

"Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir," ucap Joko.

Sebelumnya, Joko membeberkan alur uang fee yang dikumpulkan dari bantuan sosial (bansos) COVID-19 sebesar Rp10 ribu per paket dari setiap perusahaan. Joko mengaku sebagai pengepul dan total uang fee yang dikumpulkannya mencapai Rp16,7 miliar.

Namun, uang yang diserahkan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hanya Rp14,7 miliar dari total fee yang berhasil dikumpulkan Rp16,7 miliar.

Joko menjelaskan penyerahan pertama diberikan sebanyak Rp8,4 miliar melalui Adi Wahyono yang diberikan secara bertahap. Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19.

"Rp2 miliar uang untuk apa kurang tahu, diminta untuk serahkan saja, kemudian Rp3 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi juga informasinya untuk bayar pengacara, kemudian Rp1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, lalu Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," jelas Joko.

Selain diberikan kepada Juliari, Joko menyebut fee bansos yang terkumpul juga dibagi-bagi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk operasional BPK Rp1 miliar," kata Joko.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More