Polemik Pilkada Serentak, Penggiat Pemilu Sarankan Ditunda Tahun Depan

Selasa, 19 Mei 2020 - 07:36 WIB
“Baik tahapan maupun penundaannya KPU dalam perppu ini diminta untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Karena ini produknya perppu, perppu itu kan setara dengan undang-undang. Itu sebabnya, Presiden tidak perlu mengatakan itu. Cukup mengatakan saja bahwa pilkada akan dilakukan oleh KPU. Itu cukup,” ujarnya. (Kiswondari/Ary Wahyu Wibowo)
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More