Nama Ihsan Yunus Muncul di Persidangan, Disebut sebagai Pengusul Vendor Bansos Covid-19
Senin, 08 Maret 2021 - 15:49 WIB
JAKARTA - Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Senin (8/3/2021).
Ihsan Yunus menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos Covid-19. Hal itu diungkapkan Jaksa saat menguji keterangan terdakwa Adi Wahyoni yang merupakan anak buah Juliari Peter Batubara (JPB).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perusahaan penyedia bansos sembako pada tahap pertama, kuotanya ditentukan oleh Direktur Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos Mokhamad O. Royani; dan Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Victorius Saut Hamonangan Siahaan.
Baca juga: Usut Kasus Bansos COVID-19, KPK Panggil Komisaris Moun Cino
"Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasi oleh siapa dan perincian ini 1 sampai dengan 38 betul?" tanya Jaksa.
"Betul" jawab Adi.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Ihsan Yunus menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos Covid-19. Hal itu diungkapkan Jaksa saat menguji keterangan terdakwa Adi Wahyoni yang merupakan anak buah Juliari Peter Batubara (JPB).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perusahaan penyedia bansos sembako pada tahap pertama, kuotanya ditentukan oleh Direktur Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos Mokhamad O. Royani; dan Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Victorius Saut Hamonangan Siahaan.
Baca juga: Usut Kasus Bansos COVID-19, KPK Panggil Komisaris Moun Cino
"Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasi oleh siapa dan perincian ini 1 sampai dengan 38 betul?" tanya Jaksa.
"Betul" jawab Adi.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
tulis komentar anda